Kami kantor Pengacara (Law Office) I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s akan menjelaskan berapa besaran tarif/biaya jasa pengacara, yang mana ini penting bagi para klien yang menggunakan jasa hukum Pengacara dalam membantu Klien menyelesaikan kasus hukumnya. Biaya jasa pengacara (lawyer fee) sangat tergantung dari nama baik (reputasi) sang Pengacara, jam terbang, dan keahlian khusus sang Pengacara. Kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s yang memiliki reputasi Pengacara terbaik di Bali, mengkategorikan biaya jasa pengacara menjadi beberapa kategori pilihan jasa hukum yang diminta oleh Klien sesuai dengan jenis perkaranya, adalah sebagai berikut:
- Biaya Jasa Konsultasi Hukum
Biaya ini biasanya dibayarkan saat Klien hendak meminta jasa konsultasi kasus hukumnya, biasanya dibayar di awal sebelum meeting (rapat) dengan sang Pengacara. atau dibayar setelah selesai melakukan konsultasi hukum, nilainya sangat bervariatif yang notabene ditentukan saat pertama Klien berkomunikasi dengan sang Pengacara. Biaya Konsultasi juga ditentukan oleh berapa lama Klien meminta jasa konsultasi, maksudnya berapa kali pertemuan (meeting) dan setiap meeting menghabiskan waktu berapa lama (berapa jam).
- Biaya Somasi (Peringatan Hukum), Pembuatan Surat Klarifikasi, Pemberitahuan dan sebagainya.
Biaya ini dikenakan setelah adanya konsultasi hukum yang nilainya tergantung pada nilai perkara, bilamana perkara bernilai tinggi dan bobot penyelesaian perkara cukup rumit dan lama, maka biaya jasa pengacara (lawyer fee) akan relative lebih tinggi. Biaya ini juga ditentukan oleh berapa banyak pihak-pihak yang akan dikirimkan Surat Somasi, Surat Klarifikasi dan surat Pemberitahuan tersebut, semakin banyak yang terlibat maka tentu biaya jasa pengacara (lawyer fee) akan relative lebih tinggi.
- Biaya jasa Legal Due Diligence (Uji Tuntas),Biaya Audit Hukum dan Investigasi Hukum
Biaya jasa Legal Due Diligence (Uji Tuntas) sangat ditentukan oleh kualitas Legal Due Diligence yang dilakukan oleh sang Pengacara. Legal Due Diligence juga disebut sebagai upaya non litigasi dimana kantor pengacara bisa menggunakan tim selain yang berprofesi sebagai pengacara/advokat, misalnya tim pengukuran tanah, tim dokumentasi foto/video, tim negoisasi dan lainnya. Biaya jasa Legal Due Diligence juga dilihat dari bobot kasusnya, bilamana Perusahaan yang akan diaudit hukum memiliki tingkat kesukaran tinggi maka tentu biaya jasa pengacara (lawyer fee) akan relative lebih tinggi.
- Biaya Persidangan Kasus Perdata
Biaya jasa pengacara saat sebagai kuasa hukum dalam persidangan perdata, misalnya sidang kasus perceraian, kasus PMH (Perbuatan Melawan Hukum), Kasus hutang Piutang dan kasus Wanprestasi (Ingkar Janji). Biaya kasus perceraian ditentukan oleh dimana lokasi Pengadilan yang menjadi tempat persidangan cerai, misalnya lokasi Pengadilan berada di luar kota dari Kantor Pengacara tersebut maka tentu biaya jasa pengacara (lawyer fee) nilainya menjadi lebih besar. Penentuan biaya jasa pengacara (lawyer fee) perceraian juga ditentukan oleh bobot perkara misalnya perkara perceraian ditambah dengan perebutan hak asuh anak, Nafkah anak, pembagaian Harta Perkawinan (Harta Gono Gini), serta uang Iddah dan Mut’ah (bagi Islam). Bilamana tuntutan klien dalam sidang perceraian adalah untuk memenangkan semua itu maka biaya jasa pengacara (lawyer fee) akan relatif lebih besar. Bilamana dalam kasus perdata yaitu kasus PMH (Perbuatan Melawan Hukum), Kasus hutang Piutang dan kasus Wanprestasi (Ingkar Janji), sang Pengacara berhasil memenangkan perkara di pengadilan, maka Klien akan memberikan success fee yang nilainya menggunakan persentase sekitar 10%-50% dari nilai uang yang dimenangkan oleh Kliennya.
- Biaya Pendampingan Kasus Pidana di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
Biaya ini ditentukan oleh jenis kasusnya misalnya kasus penggelapan dan kasus penipuan, kasus Narkotika, Kasus korupsi yang nilainya uangnya tinggi, maka bobot beban kerja pengacara tentunya sangat besar, sehingga biaya jasa pengacara (lawyer fee) akan relatif lebih tinggi. Bilamana jasa hukum Pengacara yang diminta klien mulai dari tingkatan terbawah seperti pendampingan hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan pembelaan hukum di Pengadilan, Banding maupun Kasasi, maka tentu biaya jasa pengacara (lawyer fee) akan relatif lebih tinggi.