
PENGACARA DI BALI
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH & & PARTNER’S
Legal Service & Business
One Stop Service
WA/SMS/CALL: 082138735399 || EMAIL : agusputra.lawyer@gmail.com
ALAMAT: Jln. Gunung Salak Utara gang Taman sari 27 no A3, padangsambian klod, Denpasar Barat, Denpasar
Pengacara di Bali – Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s berdiri sejak November 2015, telah banyak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum, yang mana menurut opini klien kami yang mengatakan “saya awalnya mencari pengacara dan mereka menolak mengurus perkara saya, karena posisi saya lemah, lalu saya kaget Bapak Agus mau mengurus perkara hukum saya dan yakin bisa menang, dan ternyata pak Agus berhasil memenangkan perkara saya, terimakasih banyak pak”.
Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s berlokasi di Denpasar Bali yang memberikan layanan hukum di seluruh wilayah NKRI terutamanya wilayah Bali sebagai domisili kantor kami. Kasus hukum yang banyak kami tangani di Bali adalah adanya sengketa jual beli villa maupun sewa menyewa Villa yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) dan warga lokal, dimana tim kami fasih dalam berbagai bahasa asing yaitu bahasa Inggris, Spanyol, Rusia, Cina dan lainnya, dan kemampuan tim kami dalam melakukan negoisiasi, mediasi, dan pendekatan-pendekatan kekeluargaan dan persuasive telah banyak membuat kami berhasil memenangkan perkara Klien. Di Bali kami juga banyak diminta Klien yang biasanya adalah Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan legal due diligence yaitu pemeriksaan hukum terhadap obyek transaksi klien dan perusahaan guna untuk mengetahui kondisi real obyek transaksi klien dan perusahaan. Tindakan ini kami lakukan guna memberikan informasi yang tepat kepada klien sehingga menghindarkan klien dari resiko kerugian yang akan terjadi disamping agar klien mampu memberikan keputusan yang tepat dalam melakukan transaksi bisnis maupun investasi.
Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s tersertifikasi dari organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dimana owner I Putu Agus Putra Sumardana, SH ditunjuk sebagai Pengurus DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Denpasar-Bali selama 2 (dua) periode kepengurusan, tentu kami memiliki kemampuan dan pengalaman dan mengutamakan kualitas layanan advokat, dimana kami berpengalaman dalam memberikan pelayanan hukum kepada semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat tidak mampu melalui LBH Pemuda Sejati yang dibentuk oleh owner I Putu Agus Putra Sumardana, SH sejak tahun 2017, yang menangani sengketa publik yang melibatkan masyarakat luas terutamanya terkait perlindungan konsumen di Bali.
Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s sebagai pengacara professional di bali sudah banyak berhasil menangani perkara dalam lingkup keluarga/rumah tangga meliputi litigasi (perkara di Pengadilan) yang meliputi perkara perceraian, hak asuh anak, permohonan adopsi anak, perkawinan beda agama, sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI), gono-gini, kasus hukum bisnis keluarga dan bisnis Warga Negara Asing, Perkara Wanprestasi (ingkar janji/tidak menepati perjanjian), sengketa ketenagakerjaan, sengketa hutang piutang bank atau kredit macet, baik lingkup Peradilan Negeri maupun Peradilan Agama mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi berikut juga hingga upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Kami juga berpengalaman dalam pendampingan hukum kasus pidana seperti tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, tindak pidana pencurian, tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu/narkotika, pidana perpajakan, pidana keimigrasian dan lainnya.

- APAKAH PUTUSAN PENGADILAN DI LUAR NEGERI DAPAT BERLAKU DI INDONESIA? Can a foreign court judgment be enforced in Indonesia?

- PARTAI SUARA MUDA INDONESIA SAMBUT HARI KEMERDEKAAN KE-81 DENGAN SEMANGAT DEMOKRASI ANAK MUDA

- MESSI VS YAMAL, MOMEN FINAL PIALA DUNIA 2026 DAMBAAN PENGACARA BALI AGUS PUTRA

- PENGACARA BALI AGUS PUTRA JAGOKAN ARGENTINA JUARA PIALA DUNIA 2026

- Kajian Hukum Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Nafkah Anak serta Indikator Perceraian

