Kajian Hukum Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Nafkah Anak serta Indikator Perceraian

By | May 14, 2026

Kami kantor hokum I Putu Agus Putra Sumardana & Partner`s telah berpengalaman selama 15 tahun dalam pengurusan perkara perceraian yang didalamnya ada permintaan hak asuh anak dan Nafkah anak, maka penting bagi kami berbagi pandangan hukum kami terutamanya menyangkut tentang Hak Asuh Anak (Hadhanah) dan Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian. Bilamana kondisi rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan lagi, terjadi pertengkaran yang tidak bisa lagi didamaikan, kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis, dimana tujuan perkawinan sebagai amanat Pasal 1 UU Perkawinan tidak terpenuhi. Perceraian akan dikabulkan bila pasangan suami istri sampai pisah tempat tinggal yang ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA RI No. 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 menyatakan “Apabila suami istri terjadi perselisihan dan terjadi pisah tempat tinggal, maka rumah tangga mereka telah pecah dan permohonan cerai telah memenuhi ketentuan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975. Tidak menjadi penting siapa yang menjadi penyebab/ siapa yang salah dari pertengkaran suami istri tersebut, yang terpenting sebagaimana diatur SEMA No 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 yang diperkuat oleh SEMA No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Indikator rumah tangga yang pecah/cerai adalah:

  1. sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;
  2. bila sudah tidak ada lagi komunikasi yang baik antara suami istri;
  3. bila salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajiban sebagai suami istri;
  4. bila telah pisah ranjang/tempat tinggal;

Terkait Hak Asuh Anak, dalam Islam Hadhanah  maka sesuai ketentuan Pasal 105 huruf (a) dan 156 huruf (a) KIH (Kompilasi Hukum Islam) sejalan dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 239K/Sip/1968 juncto Yurisprudensi Putusan MA No. 102K/Sip/1973 yang menyatakan “dalam hal terjadinya perceraian, terhadap anak yang masih di bawah umur/belum dewasa, masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan, maka ibu kandungnya yang diutamakan sebagai pemegang hak asuh dari anak atau anak-anaknya”.

Hak asuh anak juga tergantung pada dengan siapa anak tersebut berada pengasuhannya sebelum gugatan perceraian diajukan, hal ini sesuai Pasal 2 huruf (b) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 yang berbunyi: ”Penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak antara lain meliputi kepentingan yang terbaik bagi anak”; bilamana sejatinya anak tersebut memang berada di bawah asuhan Ibu kandungnya, maka Majelis Hakim tidak perlu mendengarkan pilihan anak karena pada dasarnya anak tidak perlu lagi memilih.

Namun bilamana Ibu kandung yang memegang Hak Asuh makai a tidak boleh melarang si anak bertemu dengan ayah kandungnya, karena anak memiliki hak untuk bertemu dengan ayah kandungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2014 jo. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan SEMA No. 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum Kamar Agama angka 4.

Terkait Nafkah anak, bila Ibu kandung yang mendapat/memegang Hak asuh anak maka  sebagaimana yang diatur pasal 41 huruf (b) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 105 huruf (c), pasal 149 huruf (d), pasal 156 huruf (d), dan (f), Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu: “seorang ayah berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan anak sampai anak tersebut dewasa sesuai dengan kemampuannya, pengadilan dapat menetapkan besaran biaya tersebut bila tidak ada kesepakatan antara bekas suami isteri, bila ayah tidak mampu memikul biaya tersebut maka seorang ibu ikut memikul biaya tersebut”

Untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak harus diberikan oleh Ayah Kandung kepada anaknya secara proporsional sesuai dengan tahap perkembangan anak dimana rationya semakin anak itu bertambah besar semakin banyak biaya yang diperlukan, demikian pula semakin bertambah tinggi jenjang pendidikannya semakin besar pula biayanya, sehingga biaya nafkah anak selayaknya diberikan dengan kenaikan 10% sampai dengan 20% setahun, ini sesuai SEMA RI No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Besaran uang nafkah anak tersebut kembali lagi disesuaikan dengan kemampuan finansial Ayah Kandung nya.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *