Perlu berhati-hati dewasa ini bagi konsumen yang hendak membangun property, karena penulis sebagai pengacara berpengalaman di Bali, kerap menangani kasus oknum kontraktor nakal yang cenderung lebih mengarah kepada kontraktor “penipu”. Modusnya biasanya diawal oknum kontraktor tersebut menjanjikan biaya yang murah dibanding harga normal terkait jasa pembangunan yang ditawarkan, untuk kemudian meminta pembayaran awal uang cukup besar hingga 50%. Umumnya oknum kontraktor nakal ini mengincar WNA (Orang asing) yang notabene diperkirakan olehnya minim akan melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek maupun minim literasi kontraktor bersih di Bali. Untuk menghindari dari jeratan pidana, umumnya oknum kontraktor nakal ini diawal hanya menaruh material proyek di lokasi tanpa melakukan pengerjaan atau ada juga yang melakukan pengerjaan “asal-asalan” yang barang tentu nilai pengerjaan proyek sangat jauh dari nilai uang yang telah dibayarkan konsumen.

Berikut adalah hal-hal penting dalam membuat gugatan terhadap oknum kontraktor nakal, sebagai berikut:
- Gugatan Prematur
Perlu diperhatikan dalam perjanjian jasa yang dibuat antara konsumen dengan kontraktor, biasanya dengan adanya pembayaran uang muka (DP) diikuti dengan waktu tahapan pembayaran selanjutnya. Konsumen yang kecewa dengan tidak adanya progress kerja kontraktor, tentu tidak mau membayar sisa pelunasan jasa kontraktor, kemudian tidak sabar menunggu waktu jatuh tempo penyelesaian pengerjaan untuk melakukan upaya hukum gugatan perdata, sehingga hal demikian dapat juga dikatakan gugatan konsumen kepada kontraktor nakal itu sebagai gugatan prematur. Sebab secara hukum kontraktor masih memiliki waktu yang sah untuk menyelesaikan pekerjaannya.
- Gugatan Tidak Jelas, Tidaak Lengkap atau Kabur (Obscuur Libel)
Dalam gugatan harus jelas menguraikan mengenai misalnya berapa persen telah dilakukan penyelesaian pengerjaan proyek, uraian harus lengkap terkait perincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh oknum kontraktor nakal tersebut.
Gugatan yang dilayangkan konsumen kepada oknum Kontraktor nakal umumnya adalah gugatan wanprestasi (Ingkar janji/cidera janji) yang mengacu pada Pasal 1238 KUHPerdata yang antara lain menentukan bahwa “debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan”;

Beberapa aturan hukum terkait wanprestasi (Ingkar janji/cidera janji) yaitu:
- Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang wanprestasi wajib mengganti kerugian baik materiil maupun immaterial yang diderita pihak lain.
- Pasal 1238 KUHPerdata, debitur baru dapat dinyatakan lalai apabila telah diberikan surat perintah atau akta sejenisnya yang menyatakan lalai, atau apabila telah lewat tenggang waktu yang ditentukan.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3195 K/Pdt/1984 menegaskan bahwa debitur baru dianggap wanprestasi setelah diberikan peringatan yang patut.
- Putusan MA No. 1800 K/Sip/1976 menegaskan bahwa apabila somasi tidak diindahkan, maka kreditur berhak menuntut ganti rugi atas dasar wanprestasi.