SPESIALIS PENGACARA PERCERAIAN WNI DAN WNA (WARGA NEGARA ASING) DI BALI

Kami pengacara perceraian di Bali, memiliki pengalaman dalam penanganan perkara perceraian baik yang melibatkan WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) yang berada di Indonesia maupun salah satu pihaknya berada di luar Indonesia. Selama lebih dari 8 (delapan) tahun kantor kami menangani perkara perceraian di Bali maupun luar Bali di Indonesia, beragam permasalahan yang dianggap rumit oleh Klien, mampu kami atasi dengan baik dan sukses sebagaimana keinginan klien kami, mulai dari perceraian yang dilakukan antar warga Negara asing dengan perkawinan mereka yang dilakukan di luar Indonesia, namun warga Negara asing ini memiliki ijin tinggal di Indonesia (baik KITAS maupun KITAP).

Permasalahan perceraian di Bali yang kerap kami tangani semisal perceraian antara WNI dan WNA (Warga Negara Asing) dimana masing-masing telah memiliki Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perkawinan antara WNA (Warga Negara Asing) dan WNA (Warga Negara Asing) yang telah menetap dan memiliki ijin tinggal di Bali atau Indonesia, dimana kedua jenis perceraian tersebut bila hendak diajukan di persidangan di Pengadilan, maka terlebih dahulu harus dibuatkan gugatan dengan menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa resmi negara Tergugat (WNA) yang telah diterjemahkan oleh Translator resmi bersertifikat/memiliki lisensi yang terdaftar. Bilamana gugatan tidak dibuat dalam dan bahasa resmi negara Tergugat (WNA) yang telah diterjemahkan oleh Translator resmi bersertifikat/memiliki lisensi yang terdaftar, maka resiko yang ditimbulkan adalah pendaftaraan gugatan di Pengadilan akan ditolak.

Kami sebagai Pengacara perceraian professional dan terbaik di Bali memiliki team lawyer yang fasih dengan berbagai bahasa asing, sehingga hal ini tentu memudahkan kami berkomunikasi dengan klien kami yang merupakan WNA (Warga Negara Asing). Setelah kami kuasa hukum melakukan proses konsultasi hukum terhadap Klien kami (WNA), kami mengetahui pasti duduk masalah rumah tangga klien kami, kami mengetahui keinginan klien kami, maka kami akan menyusun strategi yang tepat dan efisien dalam memenangi perkara klien kami. Kami kuasa hukum menyiapkan surat kuasa dengan menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa resmi negara Tergugat (WNA) yang telah diterjemahkan oleh Translator resmi bersertifikat/memiliki lisensi yang terdaftar di Organisasi. Kemudian pada saat pendaftaran surat kuasa, maka harus dilengkapi dengan identitas klien kami (WNA) yaitu berupa fotokopi passport dan fotokopi KITAS/KITAP yang dimiliki oleh Klien kami. Dengan demikian pendaftaran surat kuasa oleh kami kuasa hukum dapat diterima oleh Petugas PTSP Pengadilan.

Keunggulan kami Pengacara Perceraian Terbaik di Bali adalah tepat dalam melakukan analisis kasus sehingga Klien bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga, dan hasil kerja kami sebisa mungkin selalu bisa memuaskan Klien kami. Apapun permasalahan klien kami dapat kami atasi dengan cepat dan tepat. Sebagai contoh, ada seorang Klien kami yang adalah WNA ditolak oleh beberapa lawyer/pengacara untuk menangani kasusnya, sebab pengacara tersebut menyerah, disebabkan oleh tingkat kesulitan perkara sangat tinggi. Namun oleh kami kami Pengacara Perceraian Terbaik di Bali, perkara tersebut kami terima, dan puji syukur berhasil kami menangkan secara tuntas dan lugas. Oleh karenanya, Klien kami tersebut menamakan kami sebagai Pengacara perceraian terbaik di Bali.