I KETUT SUBAGIA PENGACARA DI BALI YANG MURAH SENYUM

By | February 13, 2024

I Ketut Subagia,SH dikenal sebagai Pengacara di Bali yang murah senyum, Bapak Subagia yang pengalaman pekerjaan nya lebih dari 20 (dua puluh) tahun di bidang Pariwisata seperti Hotel dan Restaurant, selalu menggunakan semboyan yaitu melayani Klien dengan senyuman, ketulusan dan keikhlasan. I Ketut Subagia,SH lebih memiliki keahlian sebagai pengacara keluarga di Bali, dirinya kerap menemui perkara dalam ranah hukum Keluarga dimana dirinya dalam penyelesaian perkara tersebut selalu mengedepankan mediasi, negoisasi, dalam pendampingan maupun pembelaan hukum. Permasalahan dalam suatu lingkungan keluarga yang kerap I Ketut Subagia,SH tangani dengan hasil baik umunya adalah perkara perceraian, hak asuh anak, gono-gini, kasus hukum bisnis keluarga, sengketa hutang piutang, kasus pidana penggunaan Narkotika yang melibatkan anggota keluarga, serta permasalahan hukum dalam lingkungan keluarga lainnya. 

I Ketut Subagia,SH yang tergabung dalam tim kami I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s  kerap diberikan penghargaan oleh Klien karena unggul dalam hal pelayanan yaitu mampu memberikan pelayanan secara khusus dalam hal waktu dan kondisi apapun, selalu siap sedia sehingga Klien merasa aman dan terlindungi dari permasalahan hukumnya. Tentu I Ketut Subagia,SH yang dididik di kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s untuk menangani perkara hukum keluarga secara professional sesuai kode etik yang berlaku, dengan dapat menyeimbangkan dengan kebutuhan/kepentingan Klien.

I Ketut Subagia,SH juga berpengalaman dalam penanganan perkara Hukum Keluarga di Bali yang tidak hanya seputar hukum nasional yang berlaku di Indonesia, namun juga tentang penguasaan materi Hukum Adat Bali dan Hukum Hindu, terutama yang terkait hubungan hukum yang terjadi karena perkawinan, perceraian, warisan dan perwalian/hak asuh anak. I Ketut Subagia,SH terkenal cepat, tepat dan akurat dalam penanganan perkara hukum Keluarga di Bali, yang tidak hanya melibatkan Warga Negara Indonesia juga Warga Negara Asing yang berdiam di Bali khususnya.

Sebagai contoh dalam hal perkara perceraian di Bali yang sukses ditangani oleh I Ketut Subagia,SH adalah permasalahan hak asuh anak yang masih di bawah umur (anak berumur 5 tahun), saat itu sebelum konsultasi dengan I Ketut Subagia,SH, Klien diminta untuk menjelaskan kronologis sejujur-jujurnya, sehingga I Ketut Subagia,SH dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan kondisi terbaik. Sebelum I Ketut Subagia,SH mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan, dirinya terlebinh dahulu mempelajari hukum adat Bali setempat yang dianut si Klien. Pada umumnya hak asuh anak secara hukum adat Bali, adalah menganut sistem kekerabatan Patrilineal atau Kepurusaan (Hak asuh anak jatuh pada keluarga pihak laki-laki/Bapak). I Ketut Subagia,SH tak henti-henti berterimakasih kepada kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s yang selalu membimbing, mendidik, mengarahkan dan memberikan nasihat kepada dirinya sehingga menjadi bekal dalam mengarungi dunia advokat yang makin berwarna dewasa ini.

I Ketut Subagia,SH memberikan pendapat hukum dan analisis tentang Hak Asuh Anak yaitu hak yang memuat segala sesuatu tentang kebaikan anak dalam usianya, kebaikan anak yang dimaksud adalah baiknya anak tersebut ada di pengasuhan siapa, ada di pihak penguasaan Bapak atau Ibu si anak, sehingga pemahaman itu diharapkan juga dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan hak asuh anak Klien, sehingga kedepannya terciptanya keharmonisan setelah terjadinya perceraian antara Klien dan pasangan hidupnya dahulu.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *