Kami pengacara berpengalaman di Bali kerap menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, yang mana Penggugat mengajukan gugatan tersebut, kami nilai telah Daluarsa (lewat waktu), misalnya Penggugat melakukan gugatan setelah waktu diatas 20 (dua puluh) tahun setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) itu terbit. Maka penting bagi kami pengacara berpengalaman di Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s untuk menjelaskan dasar hukum perihal kadaluarsa Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, yang didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Yurisprudensi (Keputusan-keputusan Hakim Terdahulu).

Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :“ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi:
- Putusan RvJ Jakarta 13 Januari 1939 berbunyi: “Menduduki tanah selama 20 tahun tanpa gangguan, sedang pihak lawan selama itu membiarkan keadaan demikian, adalah persangkaan berat bahwa pendudukan (bezit) itu adalah berdasarkan hukum”.
- Putusan MA N0.329K/Sip/1957 berbunyi: ”Orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut (rechtsverwerking)”
Putusan MA 295K/Sip/1973 berbunyi: “……..mereka telah membiarkannnya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun semasa hidupnya Daeng Patappu tersebut, suatu masa yang cukup lama sehingga mereka dapat dianggap telah meninggalkan haknya yang mungkin ada atas sawah sengketa, sedang Tergugat Pembanding dapat dianggap telah memperoleh hak milik atas sawah sengketa”
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Yurisprudensi MA N0.329K/Sip/1957 sebagaimana tertuang diatas, maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melewati waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tersebut tidak ada yang keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan, serta berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA bahwa selama diatas 20 (dua puluh) tahun tidak ada yang mempermasalahkan, tidak ada yang keberatan terhadap tanah tersebut karena penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, waktu penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) selama lebih 20 (dua puluh) tahun, maka menurut Penulis sebagai Pengacara di Bali, menganggap gugatan penggugat yang demikian dapat dikategorikan telah melampui batas waktu (daluwarsa). Dengan demikian, menurut Penulis sebagai Pengacara di Bali, gugatan penggugat yang demikian, patut ditolak dan/ atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan.