Kantor Pengacara Bali I Putu Agus Putra Sumardana,SH, C.MSP,C.NSP,C.CDm & Rekan, kerap menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan warga Negara asing di Bali. Kasus yang banyak ditangani oleh Pengacara Bali Agus Putra adalah Perceraian kedua pihak Warga asing di Bali dimana pencatatan pernikahan/perkawinan nya dilakukan di luar Indonesia, mereka belum mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota di wilayah Indonesia. Kedua pihak Warga asing tersebut memiliki dokuemen-dokumen seperti KITAS, KITAP, KTP, SIM bahkan BPJS kesehatan. Kedua pihak Warga asing tersebut tinggal menetap di Bali,Indonesia, dengan memiliki KITAS, KITAP dan KTP maka pihak Warga asing tersebut menundukkan dirinya pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

The Balinese law firm of I Putu Agus Putra Sumardana, SH, C.MSP, C.NSP, C.CDm & Rekan frequently resolves cases involving foreign nationals in Bali. The most common cases handled by Balinese lawyer Agus Putra involve divorces between two foreign nationals in Bali, where the marriage was registered outside Indonesia and they have not yet registered their marriage with the Population and Civil Registration Office of their respective districts/cities. Both foreign nationals possess documents such as a permanent residence permit (KITAS), a permanent residence permit (KITAP), a national ID card (KTP), a driver’s license (SIM), and even BPJS Kesehatan (Social Security). Both foreign nationals reside in Bali, Indonesia. By holding a permanent residence permit (KITAS), a permanent residence permit (KITAP), and a national ID card (KTP), the foreign nationals are subject to the laws of the Unitary State of the Republic of Indonesia.
Analisa hukum kami Pengacara Bali Agus Putra adalah mengacu pada hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 9 Tahun 1975, dinyatakan dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sehingga dengan demikian tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Bilamana mengacu pada SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 3 Tahun 2015 memberikan pedoman bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan/dilaporkan ke kantor pencatatan perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.
Our legal analysis by Balinese Lawyer Agus Putra refers to the marriage law in force in Indonesia, namely Law No. 1 of 1974 concerning Marriage and PP (Government Regulation) No. 9 of 1975, stated in Article 2 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage that a marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and its beliefs, so that there is no marriage outside the laws of each religion and its beliefs. When referring to SEMA (Supreme Court Circular) No. 3 of 2015, it provides guidelines that marriages conducted abroad that are not registered/reported to the marriage registration office in Indonesia, then the marriage is considered never to have existed.
Bila mengamati pada ketentuan SEMA tersebut, diatur pula ketentuan bahwa peraturan hukum Indonesia tidak mengakui adanya pencatatan dan pendaftaran perkawinan beda agama,sehingga menurut kami Pengacara Bali Agus Putra, perlu dijelaskan dalam gugatan penggugat dalam perkara perceraian warga Negara asing, sangat diwajibkan mencantumkan perkawinan warga Negara asing itu dilakukan menurut hukum agama apa? Hal ini untuk menentukan kewenangan Pengadilan untuk mengadili suatu tuntutan perceraian. Bila perkawinan dilakukan menurut agama islam maka gugatan percerian merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama, sedangkan non muslim maka Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili.
When observing the provisions of the SEMA, it is also stipulated that Indonesian legal regulations do not recognize the registration and registration of interfaith marriages, so in our opinion, Balinese Lawyer Agus Putra, it is necessary to explain in the plaintiff’s lawsuit in a foreign citizen divorce case, it is absolutely mandatory to state what religious law the foreign citizen’s marriage was conducted under? This is to determine the Court’s authority to adjudicate a divorce suit. If the marriage was conducted according to Islam, the divorce suit is the absolute competence of the Religious Court, while for non-Muslims, the District Court has the authority to adjudicate.
