ELECTRONIC APPEAL PROCEDURES AND CAN DIVORCE BE PROCESSED IN INDONESIA FOR FOREIGN COUPLES MARRIED OUTSIDE INDONESIA?

Kami sebagai pengacara perceraian di Bali tentu kerap menerima perkara perceraian yang berujung pada tingkat Banding. Bilamana pihak lawan yang merasa tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri maka ia dapat menempuh permohonan Banding secara elektronik, yang ditandai dengan terbitnya Akta Permohonan Banding Elektronik, lalu kemudian kepaniteraan Pengadilan Negeri memberitahukan kepada pihak Termohon Banding secara elektronik. Kemudian Pemohon Banding dapat mengupload Memori Banding secara elektronik, begitupula Termohon Banding juga berhak mengajukan Kontra Memori Banding secara elektronik dengan cara mengupload pada menu yang disediakan pada akun E-Court yang dimiliki oleh Kuasa hukumnya masing-masing.
As divorce lawyers in Bali, we often receive divorce cases that end up at the appeal level. If the opposing party is dissatisfied with the District Court’s decision, they can file an electronic appeal. This is indicated by the issuance of an Electronic Appeal Request Deed, and the District Court clerk will then notify the Respondent of the appeal electronically. The Appellant can then upload an Appeal Memo electronically, and the Respondent also has the right to submit a Counter-Appeal Memo electronically by uploading it to the menu provided in the E-Court account owned by their respective attorneys.
Menyikapi adanya pertanyaan bahwa apakah perceraian bisa dilakukan di indonesia terhadap pasangan wna yang menikah di luar indonesia? Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 UU ayat 1 berbunyi: “Perkawinan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu” ayat 2 berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Hal ini berarti WNA yang berdomisili di Indonesia, harus menundukkan diri dengan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu perkawinan WNA yang dilakukan di luar Indonesia, wajib dicatatkan/dilaporkan ke kantor Dukcapil bagi yang beragama non islam, bagi yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) di Kecamatan setempat. Hal ini sejalan dengan SEMA (surat Edaran Mahkamah Agung) RI No. 3 Tahun 2015 yang berbunyi :’Dalam hal terjadi perkawinan yang dilakukan di luar negeri yang tidak dicatatkan/dilaporkan ke kantor pencatat perkawinan di Indonesia, maka perkawinan itu dianggap tidak pernah ada”.

Responding to the question of whether divorce can be carried out in Indonesia for foreign couples who married outside Indonesia? This refers to the provisions of Article 2 of Law paragraph 1 which states: “Marriage that a marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and its beliefs” paragraph 2 reads “each marriage is recorded according to the applicable laws and regulations”. This means that foreign nationals domiciled in Indonesia must submit to the laws in force in Indonesia, namely foreign national marriages carried out outside Indonesia, must be registered/reported to the Dukcapil office for those who are non-Muslims, for those who are Muslims, marriage registration is carried out at the KUA (Office of Religious Affairs) in the local sub-district. This is in line with SEMA (Supreme Court Circular) of the Republic of Indonesia No. 3 of 2015 which states: “In the event of a marriage carried out abroad that is not registered/reported to the marriage registrar’s office in Indonesia, then the marriage is considered never to have existed.”