APAKAH PUTUSAN PENGADILAN DI LUAR NEGERI DAPAT BERLAKU DI INDONESIA? Can a foreign court judgment be enforced in Indonesia?

By | September 6, 2026

Agus Putra sebagai Pengacara di Bali sebagian besar klien nya adalah WNA (Warga Negara Asing), sehingga muncul berbagai persoalan-persoalan baru yang belum pernah dialami dalam praktik rekan para Pengacara di Bali. Sebagai contoh Putusan Perceraian di luar negeri apakah bisa digunakan di Pengadilan Indonesia untuk menyatakan pasangan suami istri tersebut sah berstatus cerai di Indonesia? Jika ingin menyandang sebagai Pengacara terbaik di Bali tentu harus bisa menjawab dan memberikan solusi terhadap segala permasalahan klien, kendatipun tidak ada aturan hukum yang menaunginya.

putusan-pengadilan-luar-negeri-untuk-indonesia

As a lawyer in Bali, Agus Putra deals primarily with foreign national clients, a situation that gives rise to novel issues previously unencountered by his peers in the local legal community. For instance, can a foreign divorce decree be recognized by an Indonesian court to legally establish the couple’s divorced status within Indonesia? To be considered a top lawyer in Bali, one must be capable of addressing and resolving any client issue, even in the absence of specific governing legal regulations.

Bila mengacu pada ketentuan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang pada pokoknya menentukan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan secara langsung di Indonesia, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional, dan perkara yang telah diputus oleh hakim asing dapat diperiksa serta diputus kembali oleh pengadilan Indonesia.

With reference to the provisions of Article 436 of the *Reglement op de Rechtsvordering* (Rv) which essentially stipulate that foreign court judgments cannot be directly enforced in Indonesia, except in instances specifically prescribed by legislation or international treaties, and that cases already adjudicated by a foreign judge may be re-examined and re-adjudicated by an Indonesian court.

Baca Juga: Apakah Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Asing di Luar Negeri dapat melakukan perceraian di Indonesia? Can a foreign national marrying a foreign national abroad obtain a divorce in Indonesia?

Namun Putusan Pengadilan Asing bisa saja dijadikan alat bukti oleh hakim dengan syarat keaslian asal dokumen, tanda tangan, kewenangan pejabat yang menandatangani, serta cap atau meterai yang tercantum dalam dokumen tersebut harus dapat diverifikasi menurut hukum. Hal ini karena Indonesia telah mengaksesi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, yang berlaku bagi Indonesia sejak tanggal 4 Juni 2022.

However, a foreign court judgment may be admitted as evidence by a judge, provided that the authenticity of the document’s origin, the signature, the authority of the signing official, and the seal or stamp affixed to the document can be verified in accordance with the law. This is because Indonesia has acceded to the Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents pursuant to Presidential Regulation No. 2 of 2021 concerning the Ratification of the Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, which has been in effect for Indonesia since June 4, 2022.

Dengan demikian untuk membuktikan keaslian tanda tangan, kedudukan pejabat yang menandatangani dokumen, dan identitas cap atau meterai adalah dengan sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara tempat dokumen tersebut berasal.

Apostille memang tidak membuktikan kebenaran materiil isi suatu dokumen dan tidak pula serta-merta menjadikan putusan pengadilan asing dapat dieksekusi di Indonesia. Namun, Apostille merupakan instrumen untuk memastikan autentisitas formal dokumen publik asing. Oleh karena dokumen yang diajukan tidak dilengkapi Apostille, keaslian formal dan asal-usul putusan pengadilan asing tersebut tidak dapat diverifikasi. Sehingga jika tidak ada sertifikat Apostille, maka putusan pengadilan asing tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup untuk menyatakan bahwa putusan pengadilan asing benar-benar telah diterbitkan oleh pengadilan yang berwenang, telah berkekuatan hukum, dan mempunyai akibat hukum.

Thus, the authenticity of the signature, the official capacity of the signatory, and the identity of the seal or stamp are verified through an Apostille certificate issued by the competent authority in the country of origin of the document.

An Apostille does not attest to the substantive accuracy of a document’s contents, nor does it automatically render a foreign court judgment enforceable in Indonesia. However, it serves as an instrument to confirm the formal authenticity of foreign public documents. Since the submitted document lacks an Apostille, the formal authenticity and origin of the foreign court judgment cannot be verified. Consequently, in the absence of an Apostille certificate, the foreign court judgment lacks sufficient evidentiary weight to establish that it was indeed issued by a competent court, has attained legal force, and carries legal effect.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *