ANALISIS KASUS JESSICA PASCA FILM DOKUMENTER DI NETFLIX

By | October 12, 2023

Penulis sebagai pengacara di Bali menghargai Putusan Hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Terpidana Jessica Kumala Wongso akibat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Namun penulis sebagai Pengacara di Bali sebagai praktisi hukum mencoba melakukan analisa hukum perihal berita yang sedang viral pasca Netflix pada tanggal 28 September 2023 merilis film dokumenter yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Dimana Film dokumenter ini mengangkat kasus pembunuhan kopi sianida pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso, sahabatnya, yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

analisa-kasus-jessica

Menurut ahli patologi forensik, Djaja Surya Atmadja yang dikutip dari sejumlah berita bahwa Dalam 70 menit setelah kematian Mirna, tidak ditemukan sianida di dalam lambung Mirna. Namun, setelah tiga hari meninggal dunia, ia menerangkan adanya 0,2mg/liter sianida ditemukan dalam lambungnya. Ditekankan olehnya bahwa sianida bisa membunuh jika dosisnya mencapai 50-176 mg.

Yang perlu dilakukan analis hukum menurut penulis adalah adanya salah satu pertimbangan putusan kasus Jessica yaitu Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst, dimana Majelis Hakim menyatakan bahwa “tak harus ada saksi mata yang melihat seseorang melakukan perbuatan pidana. Hakim bisa memperoleh dari bukti tidak langsung”. Menurut penulis, putusan bersifat spekulatif karena putusan ditarik dari indirect evidences. Indirect evidences atau circumstantial evidence adalah bukti-bukti yang secara tidak langsung memberatkan terdakwa karena kondisi tertentu. Bilamana Hakim yang menjatuhkan putusan berdasarkan bukti indirect evidences dalam hal tidak ada saksi yang melihat langsung pembunuhan Mirna tersebut maka menurut penulis hal ini bertentangan dengan Pasal 183 jo. 184 ayat (1) KUHAP. 

Ditinjau dari asas nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali dengan turunannya asas nullum crimen, nulla poena sine lege certa, penulis menganggap Terdakwa Jessica tidak bisa dinyatakan bersalah, karena hakim mendasarkan pada sebuah doktrin circumstantial evidence (indirect evidences) yang tidak tercantum dalam perundangan secara jelas. Dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tidak ditemukan satu pasal pun yang menjelaskan bahwa hakim dapat menggunakan circumtansial evidence atau bukti tidak langsung dalam hal penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

Menurut penulis dalam pidana berlaku asas In Dubio Pro Reo yaitu “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan”. Asas In Dubio Pro Reo erat kaitan dengan asas Geen Straf Zonder Schuld yaitu Tiada Pidana Tanpa Kesalahan atau dikenal dengan Anwijzigheid van alle Schuld yang maknanya tertuang dalam  Pasal 182 ayat (6) KUHAP.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *