Pada hari ini, Senin tanggal 4 September 2023, kami yang bertanda tangan di bawah ini:———–
- I PUTU SUBAGIA , lahir di Mengwi tanggal 10 Desember 1985, Status Perkawinan: Belum Kawin, Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Pemegang KTP No. XXXXX, bertempat tinggal di Jalan XXXX.——————————————————
Selanjutnya disebut——————————————————–Pihak Pertama/Suami
- GUSTI AYU CINDERELA, lahir di Denpasar tanggal 22 Juli 1988, Status Perkawinan: Belum Kawin Kewarganegaraan: Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. XXXXX, bertempat tinggal di Jalan XXXXX.—————————————————-
Selanjutnya disebut————————————————————-Pihak Kedua/Istri
Baca juga: CONTOH GUGATAN GONO GINI (GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA) PERKARA PERCERAIAN
Bahwa kami Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud akan melangsungkan perkawinan dan sehubungan dengan itu para pihak hendak menetapkan akibat-akibat hukum terhadap harta benda para pihak maka dengan ini para pihak membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : ———
——————————————————– Pasal 1 —————————————————
- Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang akan menikah tidak ada pencampuran Harta benda, baik yang telah ada maupun yang akan ada didapat dikemudian hari, demikian juga tidak akan ada pencampuran untung rugi dan juga tidak ada pencampuran penghasilan dan pendapatan, dengan demikian pada perkawinan itu terdapat “harta pisah sama sekali”.—–
- Bahwa tidak ada harta benda yang didapat selama perkawinan yang diperlakukan sebagai harta bersama atau harta perkawinan (kecuali para pihak secara tertulis mengidentifikasikan sebagai harta bersama atau harta benda perkawinan). ————————————————-
- Harta bawaan suatu pihak dapat diklasifikasikan kemudian sebagai harta bawaan atau harta perkawinan hanya dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik harta bawaan tersebut dan disetujui oleh pihak lainnya. ————————————————————————-
—————————————————– Pasal 2————————————————–
- Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang diperoleh karena warisan atau hibah maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan, tidak akan terjadi. ———————————————-
- Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau tanggungan masing-masing pihak. ———————————————————————- Pasal 3 ————————————————-
- Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri. ——————————————————————-
- Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama. ———————————–
———————————————————- Pasal 4 ————————————————
- Belanja rumah tangga,ongkos-ongkos serta beban-beban perkawinan dan biaya-biaya untuk pendidikan dan pemeliharaan anak yang dilahirkan dari perkawinan ini menjadi tanggungan dan di bayar oleh Pihak Pertama (Pihak Suami).——————————————————–
- Pihak Kedua (Pihak Istri) berhak mengurus harta bendanya sendiri, baik barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang didapatnya sepanjang perkawinan.——————-
———————————————————- Pasal 5 ———————————————–
- Harta benda yang didapat oleh masing-masing pihak dengan cara apapun juga sepanjang perkawinan harus dibuat daftar tertulis atau dengan bukti-bukti tertulis lainnya.——————
- Tanpa daftar tertulis atau dengan bukti-bukti tertulis lainnya yang menyatakan asal harta benda tersebut, maka pihak kedua (pihak Istri) tidak berhak untuk menyatakan harta benda tersebut sebagai kepunyaannya.—————————————————————————
- Apabila tidak ada bukti-bukti surat maka untuk para pihak atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah. ——————–
- Harta benda yang hak miliknya tidak dapat dibuktikan dengan cara tersebut diatas dianggap kepunyaan suami istri bersama (harta bersama).——————————————————-
———————————————————- Pasal 6 ———————————————–
- Pakaian dan perhiasan badan yang pada suatu saat atau pada saat perkawinan berakhir (terjadi perceraian), dipakai oleh masing-masing pihak, tetap menjadi milik masing-masing pihak.—
- Apabila terjadi perceraian bukan karena kematian, pihak pertama (Pihak suami) akan membayar kepada pihak kedua (Pihak isteri) alimentasi atau sejumlah uang tertentu dan/atau pembayaran berkala untuk biaya pemeliharaan (tunjangan) pihak isteri, dengan ketentuan jumlah tersebut adalah jumlah yang wajar dan ditetapkan untuk waktu tertentu setelah perceraian, dengan ketentuan apabila oleh para pihak tidak tercapai kesepakatan mengenai jumlah maupun jangka waktunya, maka para pihak telah setuju untuk menyerahkan penentuan masalah tersebut kepada pengadilan untuk menentukannya. —————————————–
———————————————————– Pasal 7 ————————————————
Pihak Pertama (Pihak Suami) menerangkan memiliki harta bawaan berupa: ————————
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. XXX Desa Padangsambian Klod, Luas: 500M2 atasnama I PUTU SUBAGIA;———————————————————–
- 100 (seratus) lembar saham dalam perseroan terbatas ”PT. DRESTA BALI” berkedudukan di Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan harga nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ————————————————————
———————————————————– Pasal 8 ————————————————
- Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. —————————————————————————————————-
- Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri XXXX.———————————————–
Denpasar, 4 September 2023
Pihak Pertama
I PUTU SUBAGIA
Pihak Kedua
GUSTI AYU CINDERELA
