PASAL-PASAL PENTING HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR JATUH PADA IBU KANDUNGNYA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN

By | March 4, 2024

Penulis yang merupakan pengacara perceraian berpengalaman di Bali, kerap dimintakan pendapat hukum terkait perkara hak asuh anak yang umunya menyertai sebuah gugatan perceraian di Pengadilan. Berkenaan daripada itu maka kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s akan mengulas pasal-pasal aturan hukum yang terkait daripadanya.

Dasar-dasar Perkawinan sebagaimana tertuang pada Bab 1 Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memuat tentang tujuan perkawinan yaitu tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang berlandaskan cinta di dalam ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bilamana terjadi perceraian maka terdapat beberapa pengaturan tentang hak asuh anak adalah sebagai berikut:

  1. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI No. 102K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 yang merumuskan mengenai perwalian anak, patokannya ialah Ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang belum dewasa
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 yo. No.906 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1974, yang menyatakan “Tentang Perwalian anak, patokannya adalah Bahwa Ibu Kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi Kriterium.
  3. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, menyebutkan “Bila terjadi Perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogianya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibunya”
  4. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 423 K/SIP/1980 tanggal 23 September 1980 pada pokoknya menegaskan “Dalam hal terjadi perceraian, maka anak- anak dibawah umur berada dibawah perwalian Ibu kandungnya”.
  5. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 239 K/SIP/1990 tanggal 24 April 1990 pada pokoknya menegaskan “Dalam hal terjadi perceraian anak –anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang dan perawatan Ibu, perwaliannya patut diserahkan kepada Ibunya.
  6. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI No 906/K/Sip/1973 yang berbunyi Putusan MARI tentang perwalian anak yang telah menjadi Yurisprudensi dimana “Kepentingan si anaklah yang harus dipergunakan selaku patokan untuk menentukan siapa dari orang tuanya diserahi pemeliharaan si anak“
  7. Pasal 14 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan “ setiap anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir
  8. Pasal 41 ayat (1) UU NO.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan akibat putusnya perkawinan karena perceraian, ”baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak anaknya, semata mata berdasarkan kepetingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak anak Pengadilan memberi keputusannya”

Maka terdapat juga kewajiban-kewajiban dari ayah dan ibu kandung diatur dalam BAB VIII Pasal 41 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan poin a,b, dan c yang berbunyi:“Baik Ibu atau Bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak maka pengadilan memberi keputusan.”;

“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.”

a. “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.”;

b. Bahwa UU Perkawinan juga memuat kewajiban Suami kepada Istrinya sebagaimana dalam Pasal 34 ayat 1 BAB VI UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”

c. Bahwa dalam Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  disebutkan juga “suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain”; 

Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri tidak akan dapat rukun sebagai suami istri” Jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *