Kantor hukum kami I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan sebagai Pengacara berpengalaman di Bali kerap membantu klien untuk membuat draft sederhana Perjanjian Sewa Menyewa Tanah & Bangunan (Villa) di Bali. Kendatipun sifat surat perjanjian sewa menyewa ini dibuat di bawah tangan namun tetap memiliki kekuatan pembuktian di Pengadilan bilamana di tanda tangani oleh para saksi dan di legalisir di Kantor Notaris.———————————–
Contoh perjanjian sewa menyewa
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ANAK AGUNG BINTANG PUSPITA SARI
Tempat/Tgl Lahir : Denpasar/01-03-1981
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Domisili : Jl. Gunung Salak No. 13 Denpasar
Nomer KTP : xxxxxx
Kewarganegaraan : Indonesia
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ALICIA SIMPSON
Tempat/Tgl Lahir : Arizona/21-01-1988
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat Domisili : Jl. Gunung Salak No. 13 Denpasar
Nomer Pasport : xxxxxx
Kewarganegaraan : Amerika Serikat
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa para pihak setuju dalam membuat perjanjian sewa menyewa dengan ketentuan di bawah ini: ———————————————————
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik tanah dan bangunan Homestay yang terletak di Jl. Gunung Salak No. 13 Denpasar, dengan fasilitas 2 (dua) kamar tidur serta 1(satu) kamar mandi yang dilengkapi dengan exhaust dan water heater (pemanas air), 1 (satu) ruang tamu dan 1 (satu) dapur, listrik 2200 watt, air sumur bor;——————————
Dan untuk selanjutnya disebut Homestay Bintang1. ———————————————
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan Homestay Bintang 1 tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 11 Februari 2022 dengan biaya sewa per bulan Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sebelum perjanjian sewa ini ditandatangani.—————————————–
- Atas persetujuan kedua belah pihak perjanjian sewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan harga sewa yang ditetapkan kemudian oleh PIHAK PERTAMA. —————-
- PIHAK KEDUA wajib untuk menanggung biaya-biaya perawatan seperti biaya listrik, biaya air dan biaya kebersihan (sampah) dan wajib mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Banjar.————————————————————————————-
- PIHAK KEDUA wajib menanggung biaya kerusakan yang diakibatkan karena pemakaian dari PIHAK KEDUA.——————————————————————
- PIHAK KEDUA dibebaskan dari kewajiban menanggung biaya kerusakan yang diakibatkan oleh force majeur yaitu: bencana alam, gempa bumi, tanah longsor, angin topan serta kebakaran.——————————————————————————-
- PIHAK KEDUA dilarang menggunakan obyek sewa Homestay Bintang 1 untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. ———————————–
- Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. ——————————————————————————
- Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut: ————–
- Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. ————–
- Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. ——————————————————————————–
- Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. —
- Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri XXXXXX. ———————
PENUTUP
Surat perjanjan sewa menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga, dihadiri dan ditandatangani oleh Saksi. —————————-
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ANAK AGUNG BINTANG PUSPITA SARI] [ALICIA SIMPSON]
Saksi 1 Saksi 2
[ KADEK RETU ] [ MADE RETI)