DRAFT PERJANJIAN PERKAWINAN

By | September 17, 2023

Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s sebagai Pengacara berpengalaman di Bali, menemui beragam persoalan dalam rumah tangga ketika mengalami perceraian, pihak suami dan istri terlibat ketegangan dalam pengaturan harta mereka, bahkan tak jarang berakhir dengan gugatan pembagian harta bersama (dikenal dengan gugatan gono gini) di Pengadilan. Maka demi melindungi hak-hak ekonomi mereka dan hak-hak anak-anak kandung hasil perkawinan mereka, maka perjanjian kawin atau perjanjian pra nikah akan menjadi solusi persoalan diatas. Perjanjian kawin dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam mengelola keuangan dan mampu memberikan kondisi finansial yang terbuka bagi pasangan suami istri.

Berikut contoh draft Perjanjian Perkawinan antara Warga Negara Asing (WNA) dan WNI:——–

Pada hari ini, Minggu tanggal 17 September 2023, kami yang bertanda tangan di bawah ini:——

  1. VAN LOTEE HOEK, lahir di Drenthe tanggal 21 Januari 1989, Status Perkawinan: Belum Kawin, Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: Belanda, Pemegang Paspor Negara Perancis No. XXX, bertempat tinggal domisili di Jalan Raya Kuta No. 103, Kuta Badung, Bali.——————————————————————————————-

Selanjutnya disebut——————————————————–Pihak Pertama/Suami 

  1. DESAK KUMALA SARI, lahir tanggal 11 Januari 1998, Status Perkawinan: Belum Kawin Kewarganegaraan: Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. XXX, bertempat tinggal di Jalan Raya Kuta No. 103, Kuta Badung, Bali.—————————-

Selanjutnya disebut————————————————————-Pihak Kedua/Istri

Bahwa kami Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud akan melangsungkan perkawinan dan sehubungan dengan itu para pihak hendak menetapkan akibat-akibat hukum terhadap harta benda para pihak maka dengan ini para pihak membuat perjanjian perkawinan sebagai berikut : ———

——————————————————– Pasal 1 —————————————————

  • Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang akan menikah tidak ada pencampuran Harta benda, baik yang telah ada maupun yang akan ada didapat dikemudian hari, demikian juga tidak akan ada pencampuran untung rugi dan juga tidak ada pencampuran penghasilan dan pendapatan, dengan demikian pada perkawinan itu terdapat “harta pisah sama sekali”.—–
  • Semua hutang yang dibawa oleh Suami atau Istri ke dalam perkawinan mereka, yang dibuat oleh mereka selama perkawinan, termasuk yang diperoleh mereka secara Cuma-Cuma, tetap akan menjadi tanggungan masing-masing;————————————————————–
  • Bahwa tidak ada harta benda yang didapat selama perkawinan yang diperlakukan sebagai harta bersama atau harta perkawinan (kecuali para pihak secara tertulis mengidentifikasikan sebagai harta bersama atau harta benda perkawinan);————————————————-
  • Harta bawaan suatu pihak dapat diklasifikasikan kemudian sebagai harta bawaan atau harta perkawinan hanya dengan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik harta bawaan tersebut dan disetujui oleh pihak lainnya. ————————————————————————-

    —————————————————– Pasal 2————————————————–

  • Antara para pihak tidak akan terjadi percampuran harta bawaan, harta yang diperoleh karena warisan atau hibah maupun harta yang diperoleh selama perkawinan dari barang-barang, hak-hak maupun dari hutang-hutang, demikian pula segala percampuran dari untung dan rugi atau dari persatuan hasil dan pendapatan, tidak akan terjadi. ———————————————-
  • Kekayaan dan hutang dari masing-masing pihak meskipun ada terjadi sebelum dan sesudah perkawinan dilakukan tetap menjadi hak atau tanggungan masing-masing pihak. ———————————————————————- Pasal 3 ————————————————-
  • Para pihak masing-masing berhak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya sendiri baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri. ——————————————————————-
  • Pihak Pertama dilarang melepaskan hak milik atas harta kekayaan Pihak Kedua tanpa persetujuan Pihak Kedua, demikian pula Pihak Kedua dilarang melepaskan hak  milik atas harta kekayaan Pihak Pertama tanpa persetujuan Pihak Pertama. ———————————–

———————————————————- Pasal 4 ————————————————

  • Dalam hal terjadi perceraian, harta bawaan dan/atau harta yang didapat masing-masing pihak selama perkawinan akan tetap menjadi harta mereka masing-masing tanpa adanya percampuran harta karena perkawinan;——————————————————————
  • Hutang-hutang yang dibuat dalam perkawinan oleh masing-masing pihak, setelah terjadi perceraian maka masing-masing pihak menanggung hutang yang mereka buat masing-masing.

——————————————————— Pasal 5————————————————-

  • Belanja rumah tangga,ongkos-ongkos serta beban-beban perkawinan dan biaya-biaya untuk pendidikan dan pemeliharaan anak yang dilahirkan dari perkawinan ini menjadi  tanggungan dan di bayar oleh Pihak Pertama (Pihak Suami).——————————————————–
  • Pihak Kedua (Pihak Istri) berhak mengurus harta bendanya sendiri, baik barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak yang didapatnya sepanjang perkawinan.——————-

———————————————————- Pasal 6 ———————————————–

Pakaian dan perhiasan badan yang pada suatu saat atau pada saat perkawinan berakhir (terjadi perceraian), dipakai oleh masing-masing pihak, tetap menjadi milik masing-masing pihak.——–

———————————————————– Pasal 7 ———————————————— 

  • Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah, sebagaimana diatur dalam Bab VII Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta Bawaan juga mengandung pengertian di perjanjian ini adalah harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin yang terpisah satu dengan yang lain, baik yang didapat dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri.;——————————
  • Pihak Pertama (Pihak Suami) menerangkan memiliki harta bawaan berupa: ———————
  1. 500 (limaratus) lembar saham dalam perseroan terbatas ”PT. AJAK KEDUT” berkedudukan di Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan harga nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); ——————————————————–
  2. Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. XXX, Desa/Kel. Kerobokan Kelod, seluas 1525 M2, tercatat atas nama perseroan terbatas ” PT. AJAK KEDUT”;—————————————————————————————
  3. 2 (dua) unit kendaraan roda empat yaitu merek: XXX, tercatat atas nama VAN LOTEE HOEK dan merek: XXX, tercatat atas nama VAN LOTEE HOEK;—————————

———————————————————– Pasal 8 ————————————————

  • Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. —————————————————————————————————- 
  • Mengenai akta ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri XXX ————————————————-
  • Selanjutnya dibuat pula dalam versi bahasa Inggris dan para pihak sepakat bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai isi akta, maka versi dalam Bahasa Indonesia yang akan digunakan. —————————————————————————————————

Denpasar, 17 September 2023

Pihak Pertama Pihak Kedua

(VAN LOTEE HOEK) (DESAK KUMALA SARI)

Saksi 1 Saksi 2
(GIRI NATA LAKSANA) (JOKO SUPRIYONO LAKSONO)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *