Kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s yang berkantor di Jalan Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3, Padangsambian Kelod, Denpasar, menganalisa beberapa permasalahan dalam pembuatan gugatan cerai di pengadilan agama di bali, yang oleh beberapa rekan advokat lain mengalami penolakan oleh Majelis Hakim, alias dijatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima (NO). Perkara perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama di Bali,didasarkan pada adanya perselisihan antara pasangan suami istri.
Perceraian hanya dapat dikabulkan bilamana sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan . Hakim dapat menjatuhkan Putusan gugatan tidak dapat diterima (NO) disebabkan oleh beberapa hal seperti:
- Surat kuasa tidak sah
- Gugatan eror in personal
- Gugatan eror in subjecto
- Gugatan di luar kompetensi
- Gugatan osbcuur libel
- Gugatan premature
- Gugatan Kadaluwarsa
Bahwa gugatan setelah didaftarkan oleh Penggugat/kuasanya melalui Elektronik sebagaimana amanat dari Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI No. 7 Tahun 2023 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, maka akan ada panggilan melalui relaas panggilan Pengadilan ke alamat Tergugat berada, bilamana Tergugat tidak berhasil ditemui dialamat Gugatan, maka relaas panggilan akan disampaikan ke Kantor Desa/Lurah setempat untuk meminta surat keterangan apakah Tergugat masih beralamat disana.

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1962 jo Pasal 147 ayat (4) Rbg, Hakim dapat memanggil Prinsipal (Penggugat langsung) apabila dipandang perlu, untuk di dengar sendiri keterangannya. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009, maka ada keharusan untuk menghadirkan Prinsipal (Penggugat langsung),bilamana ada keraguan Hakim terhadap keberadaan Tergugat yang tertuang dalam gugatan Penggugat/Kuasanya.
Bilamana Tergugat hadir di persidangan, maka akan dimaksimalkan upaya perdamaian di agenda Mediasi. Hakim mediator akan melihat langsung keseriusan dan kesungguhan para pihak yang berpekara perceraian di Pengadilan, sebagaimana amanat Pasal 154 Rbg, sehingga di Mediasi, diwajibkan para Pihak (Penggugat dan Tergugat) hadir, terkecuali ada suatu halangan yang sah secara hukum yang menyebabkan ketidakhadiran para Pihak (Penggugat dan Tergugat).
Agar gugatan Penggugat tidak kabur, maka gugatan cerai yang diajukan harus diuraikan secara jelas, lengkap dan tegas identitas masing-masing pihak, terutama mengenai nama lengkap, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan dan alamat domisili. Kesalahan dalam menentukan identitas, berakibat pada gugatan salah alamat (eror in subjecto), maka alamat Tergugat harus diuraikan secara tegas dan lugas agar panggilan pengadilan dapat dilaksanakan secara resmi dan patut. Bilamana tidak, maka Majelis Hakim bisa menyatakan gugatan Penggugat adalah Gugatan tidak jelas (osbcuur libel).