Dengan adanya penggunaan pendaftaran perkara melalui elektronik yang dikenal dengan E-Court maka biaya pengurusan perkara perceraian di Pengadilan akan menjadi lebih rendah, penulis sebagai Pengacara Perceraian yang berpengalaman di Bali menyambut positif langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan PERMA No. 3 tahun 2018 yang disempurnakan oleh PERMA No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, sebagai langkah brilian, inovatif, dan mampu mewujudkan asas peradilan yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Adapun yang menyebabkan biaya perceraian menjadi murah karena biaya pemanggilan para pihak (Penggugat maupun Tergugat) dilakukan melalui elektronik yaitu melalui akun dan email pengacara/kuasa hukum yang ditunjuk, ataupun untuk panggilan kepada Tergugat kini sudah menggunakan jasa kantor pos, yang mampu memangkas biaya panggilan sidang jauh lebih murah. Sehingga bagi masyarakat yang hendak mengurus perceraian akan lebih hemat sekaligus biaya jasa pengacara juga akan sendirinya terpangkas lebih rendah dari sebelum peradilan secara E-Court diterapkan.

Kami dari Kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s sangat mendukung penerapan peradilan secara E-Court oleh Mahkamah Agung karena Penulis yakin ini akan membuat dunia peradilan lebih transparan, tidak ada pungutan liar, dan arsip perkara akan tersimpan dalam aplikasi E-Court tersebut sehingga perkara perceraian akan mudah ditelusuri kedepannya bilamana ada masyarakat yang ingin melakukan pengecekan apakah dirinya ataukah seseorang telah terjadi perceraian ataukah tidak.
Baca Juga: BIAYA JASA PENGACARA DI BALI
Kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s kini banyak menangani perkara WNA (Warga Negara Asing) yang menetap dan mempunyai ijin tinggal di Bali yang hendak mengurus perceraiannya di Bali. Tim Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s menangani perkara perceraian yang berada di Bali meliputi Kota Denpasar,Badung,Gianyar,Tabanan,Buleleng/ Singaraja, Karangasem, Klungkung, Bangli dan Jembrana/Negara), dimana penanganan perceraian di setiap daerah akan berbeda satu dengan yang lain karena lebih disebabkan factor biaya transport. Misalnya bilamana perkara perceraian ditangani di Pengadilan di luar lingkup Pengadilan Negeri Denpasar, yang notabene jadi wilayah kantor I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s, yang terletak di Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3 Denpasar, maka akan dikenakan biaya lawyer fee yang sedikit lebih besar daripada yang ditanagani di Denpasar, Bila di luar Bali misalnya di Jakarta, Surabaya, Mataram, tentu harus mempertimbangan biaya tiket pesawat, transport dan lainnya.
Bilamana ada tambahan jasa selain kasus perceraian seperti misalnya ada didalamnya kasus perebutan hak asuh anak, permintaan uang nafkah, pembagian harta gono gini (pembagian harta perkawinan), maka akan dikenakan juga Biaya success fee yang dicantumkan dalam surat perjanjian jasa hukum dengan Klien, dibuat pada saat penandatanganan surat kuasa dengan Klien. Biaya success fee hanya dibayarkan oleh Klien, bilamana kami selaku kuasa hukum/pengacara nya mampu memenangkan perkara atau hasil penanganan perkara oleh jasa kantor kami, menguntungkan klien secara ekonomi, ataupun bisa juga karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan mengenai poin-poin apa yang dapat dikategorikan sebagai keberhasilan kami dalam penanganan kasus Klien.