“Biasanya Pemimpin kalau sudah duduk, dia lupa untuk berdiri” pepatah itulah yang selalu terngiang di benak Agus Putra Sumardana, Pengacara muda Bali yang kini terjun sebagai Caleg DPRD Klungkung Dapil Nusa Penida no urut 8 dari partai Golkar. Agus Putra Sumardana di tahun politik 2024, berharap di tahun 2024, ketika pemenang pemilu sudah ditentukan, harus ada pihak yang berani berposisi sebagai Oposisi yang berkualitas yaitu berani mengawasi dan mengontrol penguasa. Menyikapi kemungkinan siapa caleg di Klungkung yang berpotensi memenangkan pemilu, Agus Putra Sumardana berpendapat bahwa siapa caleg yang gampang diakses untuk diajak berkomunikasi, rajin memberikan bantuan, suka bertemu langsung dengan rakyat dengan door to door, itulah yang akan memenangkan Pemilu 2024. Kendatipun sejumlah Caleg menganggap no urut cantik sebagai indikator kemenangan, sehingga caleg tersebut berebut no urut cantik semisal no urut 1 atau no urut paling buncit. Pada substansinya menurut Agus Putra Sumardana, seharusnya rakyat memilih caleg yang memiliki kapasitas, wawasan luas dan memiliki moralitas. Para caleg incumbent (petahana) yang selama berkuasa tidak memberikan perhatian kepada wilayah dapilnya, memiliki rekam jejak buruk seperti bermain politik uang (money politic), caleg-caleg inilah yang harus dihindari untuk berkuasa kembali.

Secara pribadi di dunia politik tahun 2024, Agus Putra Sumardana yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW Bali Partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) gagal dalam ikut serta menjadi kostentan partai peserta pemilu karena secara nasional Partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Kendatipun kini Partai PRIMA turut pula mendukung calon pasangan presiden Prabowo-Gibran (Paslon no 2) dalam kancah politik nasional. Kini, Pengacara/Advokat Bali Agus Putra Sumardana, telah memulai lembaran baru untuk tahun 2024 ikut berpartisipasi aktif sebagai Caleg Partai Golkar guna memperebutkan hati rakyat Nusa Penida untuk menduduki kursi DPRD Klungkung tahun 2024.
Pada masa Kampanye dewasa ini, Agus Putra Sumardana kerap diminta masyarakat Nusa Penida yang ingin dibantu penyelesaian hukumnya, kasus yang banyak dikonsultasikan adalah kasus korupsi dana desa, kasus keluhan pelanggan PDAM, kasus pertanahan dan lainnya, yang notabene masyarakat telah diberikan cara-cara dan strategi untuk mengatasinya, kendatipun Agus Putra Sumardana berkantor tetap di Denpasar-Bali, namun beberapa Klien nya di Nusa Penida maupun Nusa Lembongan menyediakan rumahnya untuk dijadikan posko pengaduan, hal ini tentu sangat positif bagi kemajuan dan demokrasi di tanah mistik, Pulau Nusa Penida.
Disisi lain Agus Putra Sumardana membentuk Posko Bantuan Hukum (PBH) Gratis bagi masyarakat yang hendak ingin berkonsultasi masalah hukumnya, yang mana PBH ini diketuai oleh Pengacara I Nyoman Miarsa, SH.,S.Pd, C.Med, CLA, yang juga tergabung dalam Tim BAKUMHAM (Badan Advokasi Hukum & HAM) Partai Golkar Bali. I Nyoman Miarsa terkenal keberhasilannya dalam mengurusi perkara WNA (Warga Negara Asing) di Bali terutamanya yang berasal dari Rusia, Spanyol dan Cina ini memiliki tim hukum yang solid. Dirinya sangat fasih dengan penguasaan banyak bahasa asing sehingga memudahkannya berkomunikasi dengan WNA di Bali sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan WNA tersebut, dengan selogannya “siap melayani”.

I Nyoman Miarsa dikenal berhasil dalam menangani perkara dalam lingkup keluarga/rumah tangga meliputi litigasi (perkara di Pengadilan) yang meliputi perkara perceraian, hak asuh anak, permohonan adopsi anak, perkawinan beda agama, sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI), gono-gini, kasus hukum bisnis keluarga dan bisnis Warga Negara Asing, Perkara Wanprestasi (ingkar janji/tidak menepati perjanjian), sengketa ketenagakerjaan, sengketa hutang piutang bank atau kredit macet, baik lingkup Peradilan Negeri maupun Peradilan Agama mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi berikut juga hingga upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Dirinya juga berpengalaman dalam pendampingan hukum kasus pidana seperti tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, tindak pidana pencurian, tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin, dan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu/narkotika, pidana perpajakan, pidana keimigrasian dan lainnya.