SUBSTANSI EKSEPSI ATAS CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA

By | January 17, 2026

Kami sebagai Pengacara di Bali. Kerap menangani perkara perceraian di Pengadilan Agama yang diperuntukan untuk yang beragama Islam. Dapat kami berbagi ilmu hukum disini terkait bagaimana cara/apa yang dijadikan substansi dalam membuat Jawaban Gugatan yang memuat Eksepsi. Sebagai contoh Permohonan Cerai diajukan oleh Suami, maka Termohon dalam hal ini Istri dapat mengajukan Eksepsi, dimana pokoknya Jawaban atas Permohonan Cerai Talak yang diajukan Pemohon (Suami) yaitu Termohon/Istri meminta Hakim untuk permohonan talak cerai ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). 

Dalam Jawaban gugatan Istri (Termohon) dapat mencantumkan alas an bahwa Permohonan Cerai Talak Suami/Pemohon mengandung Cacat Formil, diantaranya dapat berupa:

1. Eksepsi Kompetensi Relative

Bila Istri/Termohon tidak berada/berdomisili pada Pengadilan yang memeriksa perkara,misalnya Termohon/Istri berdomisili di Gianyar, namun Hakim yang memeriksa perkara adalah Hakim Pengadilan Agama Denpasar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyebutkan : “Permohonan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, kecuali apabila Termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa ijin Pemohon”

Bahwa, dengan demikian Pengadilan Agama tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena berdasarkan asas Actor sequitur forum rei (forum domicile), maka yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Agama di wilayah hukum tempat tinggal (domisili) Istri.

2. Eksepsi Error In Persona

Sebagai contoh adalah dalam Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Suami/Pemohon ternyata salah dalam menulis nama Istri/Termohon maka dengan demikian Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Suami/Pemohon mengandung cacat formil Error In Persona, karena terdapat kesalahan/kekeliruan dalam menarik Pihak sebagai termohon (gemis aanhoeda nigheid), sehingga permohonan cerai talak pemohon patut untuk ditolak, atau setidak-tidaknya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kesalahan dalam penulisan nama Termohon/Istri membuat identitas Termohon menjadi tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakjelasan siapa sebenarnya pihak dimohonkan Cerai Talak oleh Pemohon.

Dengan demikian berdasarkan Yurisprudensi  MA RI No. 1078 K/Sip/1972, tanggal 11 November 1975, menyebutkan : “Pihak (subyek hukum) dalam suatu perkara merupakan syarat formil yang harus dipenuhi dan ditaati dalam suatu surat gugatan”.

Sesuai kaidah hukum yang terdapat dalam Yurisprudensi MA RI No. 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, disebutkan : “karena dasar gugatan tidak jelas, tidak sempurna danpara pihak tidak jelas, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”.

3. Eksepsi Obscuur Libel

Bilamana Permohonan Cerai Talak Pemohon telah keliru menuliskan nama/identitas Istri/Termohon, merupakan cacat formil karena pengadilan tidak dapat mengadili pihak yang salah, sehingga hakim wajib memutus eksepsi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. hal ini menunjukkan pemohon tidak cermat dan tidak jelas dalam menyusun permohonan, sehingga membuat permohonan cerai talak pemohon menjadi kabur (obscuur libel) terkait subjeknya. Dikarenakan untuk memenuhi Syarat Formil Permohonan Cerai Talak, maka dalil Permohonan haruslah terang dan jelas atau tegas (duedelijk), sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Ayat (1) HIR, Pasal 120 HIR, dan Pasal 121 HIR Jo Pasal 8 Rv.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *