APA SAJA YANG TERMUAT DALAM RISALAH LELANG BANK AKIBAT KREDIT MACET OLEH NASABAH

By | November 3, 2024

Kami dari kantor Hukum I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan sering menangani sengketa hukum antara Nasabah dengan Bank/Lembaga pembiayaan lainnya (Koperasi, LPD dan lainnya). Lembaga sebagai perantara Lelang yaitu KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) berwenang dalam melakukan lelang eksekusi sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Biasanya sebelumnya proses lelang diawali oleh permintaan dari pihakĀ  Bank/Lembaga pembiayaan lainnya (Koperasi, LPD dan lainnya), yang diwakili oleh Direktur nya melalui suatu surat tugas, untuk melakukan lelang atas jaminan barang tidak bergerak milik Nasabahnya akibat adanya tunggakan kredit macet pada perjanjian kredit/addendum perjanjian kredit nya.

Pada mulanya pihak Kreditor/ Bank/Lembaga pembiayaan lainnya telah memberikan surat peringatan (SP) kepada Debitor (Nasabah) untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit/addendum perjanjian kredit nya, namun Debitor (Nasabah) tidak dapat meyelesaikan kewajibannya itu, sehingga kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan barang tidak bergerak milik Nasabahnya. Proses lelang sendiri diatur menurut UU Lelang (Vendu Reglement, Ordonatie 28 Februari 1908 Staatsblad 1941:3) jis. Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara terkait Lelang. Pelaksanaan Lelang diberitahukan kepada Debitor (Nasabah) dan diumumkan melalui surat kabar/Selebaran.

Peserta Lelang dapat mengajukan penwaran lelang dengan ketentuan:

  1. Uang jaminan peserta lelang yang disahkan sebagai Pembeli akan diperhitungkan dengan pelunasan kewajiban pembayaran lelang;
  2. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun, di luar mekanisme perbankan;
  3. Uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, Jika Pembeli tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan;

Dalam hal penawaran lelang dilakukan dengan kehadiran peserta secara lisan maka penawaran harga dilakukan secara naik/turun untuk mencapai harga tertinggi dan besaran kelipatan ditentukan oleh Pejabat Lelang. Dalam hal terdapat peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama, maka Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli. Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan telah mencapai atau melampaui Nilai Limit yang ditetapkan oleh Penjual, disahkan sebagai Pembeli oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan lelang.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *