APAKAH PISAH RANJANG DAPAT MENJADI ALASAN PERCERAIAN YANG SAH DI PENGADILAN?

By | September 29, 2024
pisah ranjang alasan perceraian

Penulis adalah Pengacara perceraian berpengalaman di Bali, mencoba berbagi pengetahuan hukum Penulis terkait apakah pisah ranjang/pisah rumah (scheiding van tafel en bed) dapat menjadi alasan kuat dikabulkannya gugatan perceraaian oleh Hakim di Pengadilan. Pengetahuan mana di dapat Penulis dari berbagai pengalaman praktik selama lebih dari 9 (Sembilan) tahun menangani sidang perceraian di Pengadilan, tentunya juga merujuk pada peraturan Perundang-undangan Seperti UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2018.

Bila dicermati ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri” Sebagai contoh Penggugat dalam gugatan cerainya mengacu pada alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan perceraian dapat terjadi karena alasan antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dimana alasan perceraian ini telah mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan,  Pasal 40 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 149 RBg.

Penulis mencermati Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik-talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Sehingga tampak dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut, tidak secara implisit/tidak secara jelas tersirat dalam Pasal sebagai alasan perceraian. Namun pisah ranjang/pisah rumah (scheiding van tafel en bed) menurut penulis dapat menandakan kehidupan rumah tangga antara suami dan istri tersebut terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, atau rumah tangga sudah pecah (broken marriage), dimana ini diatur dalam ketentuan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *