CONTOH DRAFT PENGACARA BALI TENTANG SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN/HARTA BERSAMA (GONO GINI) & PENGASUHAN ANAK

By | August 10, 2025

Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH.,C.MSP,C.NSP & Partner’s ketika menangani perkara perceraian, hak asuh anak dan pembagian harta perkawinan/Harta Gono Gini/Harta Bersama, selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif, negoisiasi dan mediasi untuk berusaha menyederhanakan permasalahan sehingga permasalahan keluarga tersebut dapat slesai hingga keakarnya. Agus Putra sebagai pengacara berpengalaman 15 tahun dalam pengurusan perkara perceraian, hak asuh anak dan pembagian harta perkawinan/Harta Gono Gini/Harta Bersama, menyelesaikan  permasalahan sebelum permasalahan itu berlabuh di Pengadilan untuk mendapatkan pengesahan atas perjanjian kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak istri dan pihak suami. Karena kesepakatan yang dibuat dengan penjiwaan hati yang tulus akan baik untuk anak-anak klien kami dan pasangannya. Adapun contoh surat perjanjian kesepakatan perceraian, pembagian harta perkawinan dan Hak asuh anak, adalah sebagai berikut:——————————————————————————————–

Yang bertanda tangan di bawah ini:———————————————————————-

  1. XXXXXX, Laki-Laki, lahir di Bali pada tanggal XXXXX, No. KTP: XXXXX, Agama Hindu, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat sesuai KTP di Kuta-Bali;——————————————————————————-

Selanjutnya disebut Pihak Pertama/Suami.

  1. XXXXXX, Perempuan, lahir di Bali pada tanggal XXXXX, No. KTP: XXXXX, Agama Hindu, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat sesuai KTP di Kuta-Bali;——————————————————————————-

Selanjutnya disebut Pihak Kedua/Istri.

Dengan ini membuat perjanjian kesepakatan Pembagian Harta Perkawinan/Harta Bersama (Gono Gini) dan Pengasuhan Anak yang tertuang dalam Pasal-pasal sebagai berikut:———–

Pasal 1

Pengelolaan Harta Perkawinan

  1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki harta perkawinan berupa hotel & Resort yang berdiri diatas 5 (lima) bidang tanah dengan SHM No. XXX/Desa Kuta seluas 1000 M2, SHM No. XXX/Desa Kuta seluas 2000 M2, SHM No. XXX/Desa Kuta seluas 3000 M2, SHM No. XXX/Desa Kuta seluas 4000 M2 dan SHM No. XXX/Desa Kuta seluas 5000 M2 yang keduanya tercatat atasnama XXXXX, selanjutnya disebut sebagai harta perkawinan (gono gini);———————————-
  2. Bahwa setelah perceraian telah berkekuatan hukum tetap (inkraht), maka Pihak Pertama memiliki hak untuk mengelola harta perkawinan tersebut, selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 bulan Januari 2025 sampai dengan tanggal 1 bulan Januari 2035;———————————————————-
  3. Bahwa kemudian terhitung mulai tanggal 1 bulan Januari 2035 sampai dengan tanggal 1 bulan Januari 2045, maka Pihak Kedua memiliki hak untuk mengelola harta perkawinan tersebut ;—————————————————————————–

Pasal 2

Pengaturan Pelaporan Keuntungan Pengelolaan Harta Perkawinan

  1. Bahwa sesuai termin waktu masing-masing maka para pihak wajib memberikan laporan keuangan yang transparan dan akurat secara berkala terkait penyewaan hotel & Resort tersebut (harta perkawinan/gono gini) dengan menunjukkan perincian pendapatan dan pengeluaran operasional hotel & Resort tersebut;———————–
  2. Bahwa pembagian keuntungan bersih (net profit) setelah dikurangi seluruh biaya operasional dan pajak akan dibagi masing-masing 50% kepada Para Pihak;————-
  3. Bahwa pelanggaran terhadap ayat 2 diatas, maka Pihak Kedua akan dikenakan denda administratif sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);————————–
  4. Bahwa apabila kemudian ada pihak terbukti menyembunyikan data, memanipulasi angka, atau memberikan laporan palsu, maka Pihak tersebut wajib membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pihak yang dirugikan.———–

Pasal 3

Larangan Menjual dan/atau Pengalihan Harta Perkawinan

  1. Bahwa Para Pihak dilarang untuk menjual, mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau memberikan hak sewa atas villa (harta perkawinan/gono gini) kepada pihak manapun tanpa ijin tertulis dari Pihak lainnya;——————————
  2. Bahwa pelanggaran terhadap hal tersebut, pihak Kedua wajib memberikan ganti rugi senilai harga harta perkawinan/gono gini tersebut pada tahun peristiwa itu terjadi.—–

Pasal 4

Tanggung Jawab dan Nafkah Anak

  1. Bahwa para pihak memiliki anak kandung yang bernama Gede Pablo Escobar, laki-laki, lahir di Inggris tanggal XXXXXX dan Made Fufufafa, laki-laki, lahir di Inggris tanggal XXXXXX;——————————————————————————–
  2. Bahwa Pihak Pertama selaku ayah kandung anak-anak tersebut, bertanggung jawab terhadap Biaya hidup dan kebutuhan anak-anak tersebut yang meliputi: biaya pendidikan, biaya Kesehatan, biaya Pengasuh anak (babysitter), dan biaya kebutuhan perkembangan anak lainnya.———————————————————————
  3. Bahwa kebutuhan lainnya anak tersebut disebut juga Tunjangan anak, pihak pertama wajib memberikan sebesar Rp. 50.000.000,- per bulan untuk kedua anak tersebut;—–
  4. Bahwa Pihak Kedua selaku Ibu kandung yang dititipkan biaya tersebut, tidak diperbolehkan menyalahgunakan biaya yang diberikan oleh pihak pertama untuk anak-anak tersebut;——————————————————————————–
  5. Bahwa atas pelanggaran penggunaan biaya sebagaimana tertuang dalam ayat 4 diatas, maka Pihak Pertama berhak untuk menghentikan pemberian titipan kepada Pihak Kedua atas pemberian biaya-biaya terhadap anak tersebut, untuk kemudian hak asuh terhadap anak-anak tersebut jatuh kepada Pihak Pertama di masa mendatang terjadi pelanggaran tersebut;——————————————————————————

Demikian Surat perjanjian kesepakatan ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.—————————————-

Kuta, 1 Januari 2025

Yang Menyatakan,

                  Pihak Pertama Pihak Kedua

(XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX) (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX) 

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *