Kami sebagai Pengacara di Bali akan berbagi contoh surat kuasa yang kami pergunakan bila klien kami adalah WNA (Warga Negara Asing).
SURAT KUASA KHUSUS
POWER OF ATTORNEY
Yang bertanda tangan dibawah ini:————————————————————————–
The undersigned below:
XXXXX, Laki-laki, lahir di New York, tanggal XXXXX, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan: Amerika Serikat, beralamat di XXXXX, No. Passport: XXXXX.—————-
XXXXX, Male, born in New York, XXXXX, Private Employee Occupation, Nationality: United State of America, domiciled at XXXXX, Passport No.: XXXXX.—————————————–
Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya yang disebut dibawah ini, dan dengan ini memberi kuasa kepada: ———————————————————————————————————-
- I Putu Agus Putra Sumardana, SH
- I Nyoman Miarsa, SH, S.Pd
- I Ketut Subagia, SH
Para Advokat yang beralamat di Jl. Batuyang Gang Walet IIC No. 13, Batubulan, Gianyar-Bali, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa, yang dalam hal ini bertindak:—————-
Hereinafter referred to as the “Authorizer”, in this case has chosen the legal residence (domicile) at the office of his attorney mentioned below, and hereby grants power of attorney to:
- I Putu Agus Putra Sumardana, SH
- I Nyoman Miarsa, SH, S.Pd
- I Ketut Subagia, SH
Advocates whose addresses are at Jl. Batuyang Gang Walet IIC No. 13, Batubulan, Gianyar-Bali, hereinafter referred to as the “Authorizer, who in this case acts as:—————————–
KHUSUS
Untuk bertindak sebagai kuasa hukum guna mewakili pemberi kuasa dalam proses pendampingan hukum di XXXXX sebagai Terlapor dalam dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam perkara Laporan Polisi No. :XXXXX, di XXXXX;—————————————————————————————
SPECIAL
To act as a legal representative to represent the principal in the legal assistance process at XXXXX as the Reported Party in the alleged crime of Domestic Violence (KDRT) as regulated in Article 44 paragraph 1 of the Law on the Elimination of Domestic Violence in the case of Police Report No.: XXXXXX, at XXXXX;—————————————————————————-
untuk keperluan itu, maka penasehat hukum/yang diberi kuasa tersebut diatas berwenang sepenuhnya berbicara dan memberikan keterangan, menghadap, mendampingi pemberi kuasa dalam segala pemeriksaan maupun dalam tindakan hukum lainnya oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan semua tingkat dan instansi militer dan lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.—————————————————————————————-
for that purpose, the legal advisor/person given the power of attorney above has full authority to speak and provide information, appear before, accompany the person giving the power of attorney in all examinations or in other legal actions by the police, prosecutors, courts at all levels and military agencies and other institutions in accordance with applicable laws and regulations.——————————————————————————————————
Penasehat hukum/yang diberi kuasa tersebut berwenang menghadap, mendampingi pemberi kuasa melakukan surat menyurat terhadap instansi terkait lainnya.————————————-
Selanjutnya penasehat hukum/penerima kuasa tersebut berwenang pula untuk mengajukan atau menolak saksi-saksi dan mengajukan atau menyangkal alat-alat bukti, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian yang diperlukan, dapat menerima uang pembayaran, menandatangani dan menerima kuitansi, untuk meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa / wakil guna kepentingan tersebut diatas.————————————————————
Kekuasaan ini diberikan dengan hak retensi serta hak untuk melimpahkan (substitusi) baik bagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.—————————————
Demikian kuasa ini ditandatangani di Denpasar pada tanggal 1 Juli 2025.—————————-
The legal advisor/person given the power of attorney is authorized to appear before, accompany the principal in writing letters to other related agencies.————————————————
Furthermore, the legal advisor/person given the power of attorney is also authorized to submit or reject witnesses and submit or deny evidence, request or provide all necessary information, can make the necessary peace, can receive payment, sign and receive receipts, to request determinations, decisions, implementation of decisions (execution), issue warnings, can take all important and useful actions in connection with the running of the case, and can do all work that can generally be done by a power of attorney/representative for the above interests.—————-
This power of attorney is granted with the right of retention and the right to delegate (substitute) either part or all of the power of attorney to another person.——————————————–
Thus this power of attorney is signed in Denpasar on July 1, 2025.————————————-
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa/Advokat
Principal Attorney/Advocate
XXXXXXXXXXX I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH
I NYOMAN MIARSA, SH, S.PD
I KETUT SUBAGIA, SH
