Kami sebagai pengacara perceraian berpengalaman di Bali, tentunya pernah menemui suatu peristiwa dimana klien merasa sangat kecewa ketika sebelumnya pada Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dirinya kalah dalam persidangan perceraian,untuk kemudian klien tersebut meminta bantuan jasa hukum kantor kami untuk mengurus perkara perceraiannya pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI di Jakarta. Berikut adalah contoh memori kasasi dalam perkara perceraian, sebagai berikut:
MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi XXXX
Nomor: XXXX Tanggal XXXX
Denpasar, 7 Juli 2025
KepadaYth:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di- Jakarta
Melalui Pengadilan Negeri XXXX
di XXXX
Perihal: Memori Kasasi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I Putu Agus Putra Sumardana, SH, I Nyoman Miarsa,SH.,S.Pd dan I Ketut Subagia, SH Para Advokat di Kantor I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partners, beralamat di XXXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal XXXX, bertindak untuk dan atas nama klien kami : ————————XXXX, Perempuan, Lahir di XXXX tanggal XXXX, Agama Kristen, Pekerjaan: Wiraswasta.——–
Dengan ini mohon mengajukan Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Kasasi terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri XXXX No. XXXX tanggal XXXX dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. XXXX Tanggal XXXX, perkara Melawan:—————————————————-XXXX, Laki-Laki, Lahir di XXXX tanggal XXXX, Agama Kristen, Pekerjaan: Wiraswasta;———-untuk selanjutnya disebut sebagai ———————————————– TERMOHON KASASI.
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi XXXX No. XXXX Tanggal XXXX, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:—————————————————–
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;——————–
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri XXXX No. XXXX tanggal XXXX yang dimohonkan banding:————————————————————————————–
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. XXXX;——————
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi XXXX No. XXXX Tanggal XXXX, Pemohon Kasasi telah menyatakan Permohonan Kasasi sebagaimana disebutkan dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. XXXX yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri XXXX tertanggal XXXX, maka oleh karena Permohonan Kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali.————————————————————————————-
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi XXXX No. XXXX Tanggal XXXX adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga Pemohon Kasasi merasa keberatan atas Pengadilan Tinggi XXXX No. XXXX Tanggal XXXX dikarenakan telah terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya akibat dari ketidakjelian hakim Pengadilan Tinggi dalam melakukan analisa terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri XXXX No. XXXX Tanggal XXXX, yang banyak mengandung pengabaian fakta-fakta hukum dalam persidangan.——
Terlebih lagi bila melihat formalitas gugatan terutama identitas para pihak, seharusnya kepaniteraan Pengadilan Negeri XXXXX menolak gugatan karena identitas Penggugat sangat tidak lengkap dan jelas,misalnya tidak memuat agama Penggugat dan agama Tergugat, yang mana agama dalam hal perceraian sangat penting untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang, Pengadilan Negeri ataukah Pengadilan Agama?. Tidak pula memuat pula alamat tergugat yang jelas, hanya memuat nama jalan, tidak tercantum nomer rumah, nama banjar, nama gang, sehingga tentu sangat aneh rasanya dalam logika, juru sita ataupun kantor pos yang mengirim relas panggilan ke Tergugat dapat menemukan/bertemu dengan Tergugat, disamping itu tidak juga memuat No KTP/SIM/Passport, sehingga kami kuasa hukum menaruh kecurigaan besar dalam perkara ini, ada apa sebenarnya perkara ini?? Hal ini sebab biasanya kami kuasa hukum bila hendak mendaftarkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri XXXXX, haruslah diperintahkan oleh Petugas Pengadilan untuk memuat alamat dan identitas para pihak dengan lengkap, terutama mengisi identitas Penggugat/Termohon Kasasi dengan lengkap. Sangat aneh bila ternyata identitas Penggugat/Termohon Kasasi sangat minim, ada kejanggalan dan keanehan menurut kami kuasa hukum, sehingga gugatan yang tidak jelas identitas pihak-pihak nya bisa lolos saat pendaftaran gugatan maupun pada tingkat pemeriksaan oleh Hakim Pengadilan Negeri XXXXX. Ketidakterpenuhinya syarat formil gugatan terutamanya sangat minimnya identitas Penggugat/Termohon Kasasi, sudah cukup untuk membuktikan ketidakjelian dan kekhilafan majelis Hakim Pengadilan Negeri XXXXX No. XXXXX dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi XXXXX No. XXXXX dalam memeriksa perkara ini. Sehingga sudah sepantasnya Hakim Agung Mahkamah Agung untuk menganulir atau membatalkan Putusan Pengadilan Negeri XXXXX No. XXXXX dan Putusan Pengadilan Tinggi XXXXX No XXXXX, karena mengandung cacat formil.——————-
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri XXXXX No. XXXXX tersebut selain cacat formil namun juga mengandung cacat materiil yang terpampang sangat jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri XXXXX No. XXXXX itu sendiri (tertulis dalam Berita Acara Persidangan). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. XXXXX dinyatakan oleh saksi Penggugat/Termohon Kasasi (saksi XXXXX) bahwa pada pokoknya saksi yang sempat menginap di rumah Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi) tidak pernah melihat pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi),semua cerita masalah adanya pertengkaran itu didapat saksi dari keterangan Penggugat/Termohon Kasasi. Hal yang sama juga dinyatakan oleh saksi yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi lainnya yaitu saksi XXXXX yang pada pokoknya semua keterangan saksi mengenai masalah adanya pertengkaran dan lainnya itu didapat saksi dari keterangan Penggugat/Termohon Kasasi. Terpampang sangat jelas kekeliruan Hakim Pengadilan Negeri XXXXX No. XXXXX dalam menjatuhkan putusan yang mendasarkan pada Keterangan saksi Penggugat/Termohon Kasasi yaitu saksi XXXXX dan saksi XXXXX yang memberikan keterangan di persidangan yang didapat saksi dari keterangan Penggugat/Termohon Kasasi atau keterangan semacam ini dikenal dengan testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung). Sehingga seharusnya Hakim Pengadilan Negeri XXXXX No. XXXXX tidak menerima keterangan saksi yang demikian (testimonium de auditu), hal ini bila mengacu pada Putusan MA No. 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan “saksi-saksi yang diajukan Penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti”.———————————————–Hakim Pengadilan Negeri XXXXX No. XXXXX sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi yaitu saksi XXXXX dan saksi XXXXX yang merupakan saksi fakta, dimana kedua saksi menyatakan hubungan rumah tangga Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi) masih baik-baik saja, kedua saksi tidak pernah melihat adanya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat (Termohon dan Pemohon Kasasi).
Bahwa hingga Memori Kasasi ini diajukan, Pemohon Kasasi membuktikan keinginan keras Pemohon Kasasi tetap ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Termohon Kasasi. Hal ini dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi sebagai Bukti baru (yang belum pernah dihadirkan di sidang) yaitu: XXXXX, XXXXX, XXXXX, yang merupakan anak-anak kandung Pemohon dan Termohon Kasasi yang pada pokoknya anak-anak kandung Pemohon dan Termohon Kasasi menginginkan rumah tangga Pemohon dan Termohon Kasasi bisa harmonis seperti sediakala dan tidak ada perceraian antara Pemohon dan Termohon Kasasi. Bahwa menurut keterangan saksi-saksi menyatakan ingin rumah tangga orang tuanya yaitu pemohon dan termohon kasasi agar tetap utuh dan tidak ada perpisahan. Bahwa menurut keterangan saksi-saksi menyatakan tidak pernah ada pertengkaran-pertengkaran besar yang terjadi, hanya terjadi sekali pertengkaran kecil yang mana itu biasa dalam kehidupan rumah tangga pada umumnya. Kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon Kasasi masih tergolong harmonis. Pemohon Kasasi berkeyakinan perceraian hanya berakibat buruk bagi anak kandung Pemohon dan Termohon Kasasi.—————————————
Bahwa Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi masih ingin mempertahankan perkawinannnya dan masih ada kemauan untuk mempertahankan rumah tangga nya, hanya saja kuat dugaan Pemohon Kasasi, menduga karena adanya kehadiran dari orang ketiga (WIL/Wanita Idaman Lain) dari pihak Termohon Kasasi,menyebabkan Termohon Kasasi sedikit terlena, namun Pemohon Kasasi masih yakin rumah tangga antara Pemohon dan Termohon Kasasi akan segera harmonis karena antara Pemohon dan Termohon Kasasi masih tinggal serumah dan masih melakukan hubungan suami istri, kendatipun Termohon Kasasi banyak berbuat kesalahan pada Pemohon Kasasi,namun Pemohon Kasasi tidak mempermasalahkannya. ———————————————
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Kasasi dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menetapkan putusan sebagai berikut:—————————————————————————–
- Menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut diatas untuk seluruhnya;————————————————————————————————–
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. XXXXX Tanggal XXXXX, menjadi sebagai berikut:——————————————————————————————–
MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat asal/Termohon Kasasi/ untuk seluruhnya;—————————
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;———–
S U B S I D A I R :
bila Hakim Agung pada Mahkamah Agung di Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.—————————————————————————————————————-
Demikian Memori Kasasi oleh Pemohon Kasasi diajukan, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi mengucapkan terima kasih.————————
Hormat Kuasa Hukum Pemohon Kasasi/Tergugat Asal
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH
I NYOMAN MIARSA,SH.,S.PD
I KETUT SUBAGIA, SH
