HAL-HAL YANG MENJADI SUBSTANSI GUGATAN NASABAH KEPADA BANK PERIHAL KREDIT MACET

By | January 12, 2025

Kami dari Kantor Hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan, pengacara di Bali, akan menguraikan beberapa poin yang biasanya dijadikan oleh Nasabah Bank, Koperasi, atau LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dalam gugatannya yaitu perihal Kredit Macet nasabah. Umumnya Gugatan Nasabah adalah berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau dikenal dengan PMH. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Para Pihak yang biasanya diajukan gugatan adalah  pihak pembiayaan yaitu Bank, Koperasi, atau LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Badan Lelang, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), Kantor Pertanahan dan pihak/instansi lainnya.

Substansi gugatan biasanya mengacu pada perjanjian kredit yang dibuat oleh Nasabah dan pihak pembiayaan yaitu Bank, Koperasi, atau LPD (Lembaga Perkreditan Desa), dimana dalam perjanjian kredit mengatur mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak tersebut. Tentunya setiap fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak pembiayaan yaitu Bank, Koperasi, atau LPD (Lembaga Perkreditan Desa), biasanya disertai dengan jaminan kredit yang biasanya berupa SHM (Sertifikat Hak Milik atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Dalam gugatan Nasabah biasanya akan menceritakan kecurangan, pelanggaran atau adanya paksaan dari pihak lain bahkan karena akal-akalan (tipu daya,penipuan) yang menurut Nasabah dilakukan oleh lembaga pembiayaan yaitu Bank, Koperasi, atau LPD (Lembaga Perkreditan Desa), sehingga Nasabah umumnya meminta dalam gugatannya yaitu pembatalan perjanjian kredit yang dianggapnya cacat hukum tersebut.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1321 KUHPerdata berbunyi “Tiada suatu perjanjian pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”

Gugatan Nasabah juga menceritakan perihal proses lelang terhadap obyek jamianan yang dilakukan oleh Badan Lelang atas perintah lembaga pembiayaan yaitu Bank, Koperasi, atau LPD (Lembaga Perkreditan Desa). Kemudian Nasabah akan menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang dan Surat Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.

Proses lelang dilakukan oleh lembaga pembiayaan yaitu Bank, Koperasi, atau LPD (Lembaga Perkreditan Desa yaitu karena kredit nasabah dikualifikasikan sebagai kredit macet, namun pihak perbankan dilarang menghitung bunga jika pihak bank menyatakan kredit nasabah sebagai kredit macet, hal ini didasarkan oleh Yurisprudensi MA RI No. 2899K/Pdt/1994 tanggal 15 Februari 1996, yang pokoknya menyatakan “Tindakan bank yang menyatakan kredit Debitur macet tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum”

Hal penting yang penulis ingin sampaikan adalah agar jangan sampai pihak perbankan menerapkan praktek-praktek rentenir yang mana itu bertentangan dengan norma kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *