APA YANG MENJADI DASAR DIKABULKANNYA PERCERAIAN & HAK ASUH ANAK OLEH HAKIM (ANALISIS PENGACARA DI BALI)

By | February 9, 2025

Kami Pengacara d Bali dari kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s yang berlokasi di Padangsambian Denpasar dan Batubulan, Gianyar-Bali, akan coba menerangkan apa-apa saja yang biasanya menjadi dasar dikabulkannya gugatan perceraian dan hak asuh anak. 

Perkawinan adalah ikatan lahir dan juga sekaligus sebagai ikatan batin. Perkawinan sebagai ikatan lahir merupakan hubungan hukum untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri yang merupakan hubungan formil yang sifatnya nyata, sementara ikatan batin merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya kemauan yang sama dan ikhlas untuk hidup bersama sebagai suami istri.

Maka dengan demikian untuk dapat diputusnya perkawinan dengan jalan perkawinan maka harus dapat dibuktikan melalui saksi-saksi, bahwa sudah tidak ada lagi ikatan baik ikatan lahir maupun ikatan batin untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri, sehingga tidak terjadi keadaan yang sejalan dalam mencapai tujuan perkawinan itu sendiri yaitu untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan rumah tangga yang tdak harmonis maka akan dipandang oleh Hakim sudah tidak ada lagi harapan akan hidup rukun, karena perkawinan itu sangat dipentingkan keharmonisan dan saling pengertian.

Perceraian agar dapat dikabulkan maka harus terdapat alasan perceraian sebagaimana yang diatur oleh PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang umumnya digunakan adalah adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Yang dimaksud perselisihan adalah perbedaan pendapat yang sangat prinsip, tajam dan tidak ada titik temu antara suami istri yang bermula dari perbedaan pemahaman tentang  visi misi yang hendak diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga. Sementara pertengkaran adalah sikap yang sangat keras yang ditampakkan suami istri yang tidak hanya berwujud non fisik (kata-kata/verbal yang menjurus kasar, menghina, mengumpat) serta diikuti oleh tindakan fisik seperti melempar barang, menampar, memukul dan sebagainya.

Baca Juga: APAKAH PISAH RANJANG DAPAT MENJADI ALASAN PERCERAIAN YANG SAH DI PENGADILAN?

Terkait perkara Hak Asuh Anak maka biasanya yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan adalah Kepentingan terbaik anak (Best Interests of the Child) yaitu menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Hak asuh diberikan kepada siapapun yang dinilai mampu memberikan perlindungan, pendidikan, kasih sayang dan kebutuhan lainnya. Disini diperhatikan apakah orang tua baik ayah atau ibu si anak memiliki kemampuan finansial dan emosional yang stabil dalam merawat anak, orang tua diharapkan mampu menjauhkan si anak terhadap segala sesuatu yang berdampak buruk/negatif terhadap psikologis anak.

Perceraian dianggap sah apabila telah didaftarkan salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 35 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *